Dalam rangka mewujudkan sinergitas dan akselerasi pencaiapan tujuan (comon goals) dan pembangunan yang telah dirumuskan bersama dan menjadi komitmen semua pihak, maka setiap organisasi perangkat daerah harus menyusun perubahan rencana kerja perangkat daerah (P-Renja PD). Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan tahun 2025, merupakan perubahan rencana pembangunan tahunan yang pada dasarnya disusun berdasarkan Renstra Kecamatan Bangil 2024 - 2026
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini