Standar pelayanan adalah tolok ukur acuan penilaian kualitas pelayanan publik yang wajib disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara, mencakup prosedur, persyaratan, waktu, dan biaya untuk menjamin pelayanan yang cepat, mudah, dan terukur. Komponen utamanya meliputi dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan sarana prasarana
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini